Industri Migas Indonesia Diusulkan Bebas Pajak
JAKARTA - Industri hulu migas Indonesia masih dihadapkan dengan berbagai tantangan. Oleh karena itu, dibutuhkan banyak perubahan yang perlu dilakukan, pertama, pemberian pembebasan pajak-pajak tidak langsung.
Menurut Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto, hal itu semestinya diberikan khusus pada kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gas bumi.
"Eksplorasi ini belum menghasilkan uang, bahkan investor KKKS itu melakukan pengeluaran untuk kegiatan eksplorasi dan kita berharap adanya pemberlakuan assume and discharge," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Ini Penyebab BI Tahan Suku Bunga Acuan 6
Djoko menuturkan, pelaku industri hulu migas berharap adanya percepatan penerbitan Revisi PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Revisi PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
"Perlu ditegaskan pemberian pajak-pajak tidak langsung tanpa pertimbangan keekonomian, khususnya untuk kegiatan eksplorasi dapat dibebaskan," imbuhnya.
Kedua, soal persetujuan berkaitan dengan lingkungan, UKL dan UPL, serta amdal. Sebab diakui Djoko, hal inilah yang memakan waktu cukup lama, yaitu sekitar 5 sampai 24 bulan.
"Oni kalau bisa dipercepat atas bantuan Bapak-Ibu sekalian, itu sangat membantu sekali untuk kegiatan industri hulu migas dan mempercepat listing kita. Aspirasi kami adalah adanya standarisasi format dan kelekapan dokumen, serta flow dan tata cara pemeriksaan. Kami mengharapkan adanya pertujuan melalui e-sign dan bersifat otomatis via OSS atau Amdalnet, dan juga berharap ada terobosan baru," tutur pria yang akrab disapa Djoksis tersebut.
Tantangan selanjutnya yaitu, terdapat kendala dari operasi hulu migas di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Djoksis menyebut, persetujuan alih fungsi LP2B untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hingga saat ini belum diterbitkan. Meski lahan sudah dibebaskan, dirinya berharap persetujuan bisa terbit sebelum akhir tahun 2024 ini.
"Meskipun lahan sudah dibebaskan, kami berharap persetujuan tersebut sudah bisa didapatkan sebelum akhir tahun ini. Kami berharap dari Partai Demokrat itu bisa membantu kita di sektor hulu migas," urainya.
Eks-Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) itu menambahkan, masalah juga datang dari PBB Tubuh Bumi dan Permukaan. Terkait hal itu, Djoko menjelaskan bahwa selain pengenaan PBB Tubuh Bumi terhadap total lifting, pajak tersebut juga dikenakan pada aset hulu migas yang sudah tidak dimanfaatkan.