Jelang Pilkada Jakarta, PWNU DKI, Forkabi dan FBR Bentuk Satgas Anti Politik Uang

Jelang Pilkada Jakarta, PWNU DKI, Forkabi dan FBR Bentuk Satgas Anti Politik Uang

Terkini | sindonews | Senin, 18 November 2024 - 15:58
share

Koalisi Masyarakat Sipil membentuk gerakan anti money politic atau politik uang dalam Pilkada Jakarta 2024. Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) besar ikut serta dalam koalisi ini.

Di antaranya PWNU DKI Jakarta, Forkabi, FBR, Petanesia Jakarta, PTIR Nusantara, hingga Anak Kota.

Gerakan ini diharapkan bisa menghasilkan Pilkada yang baik. Sehingga melahirkan pemimpin yang diharapkan. "Pada prinsipnya kami dari PWNU DKI berharap yang pertamanya DKI jadi percontohan, jadi Pilkada yang betul-betul murni, damai sesuai hati nurani rakyat," kata Khatib Syuriah PWNU DKI Jakarta, Lukman Hakim Hamid, Senin (18/11/2024).

Lukman menegaskan, gerakan ini tidak disusupi kepentingan politik praktis yang menguntungkan pihak tertentu.

Gerakan ini murni dorongan rakyat agar pilkada berjalan baik, kata Lukman.

Ketua Pelaksana Acara Satgas Anti Money Politic, Husni Mubarok Amir, mengatakan, gerakan ini merupakan bentuk kepedulian untuk tetap menjaga demokrasi tetap sehat.

Tujuannya adalah agar pemimpin yang terpilih di Pilkada murni karena gagasan yang diusung bila menjabat 5 tahun ke depan. "Kami tidak menginginkan bahwa calon-calon yang dipilih berdasarkan hanya karena persoala sepele, persoalan uang, persoalan sembako," kata Husni.

Seharusnya pemimpin dipilih berdasarkan konsep dan gagasan. Koalisi menginginkan Pilkada dapat berajalan bermartabat, berakhlak, dan adil.

Lukman menjelaskan, satgas akan melakukan pengawasan di tingkat RT/RW terhadap gerakan politik uang. "Kami hanya melakukan pengawasan dengan konsep jaga kampung. Agar kampung kita terutama itu bersih dari money politic. Karena membangun demokrasi yang sehat diawali dari lingkungan terkecil kita sendiri," kata Lukman. Lukman mengatakan, apabila ditemukan pelanggaran, satgas akan melaporkan temuannya kepada Bawaslu.

"Kami akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, tidak akan main hakim sendiri. Ketika ada pelanggaran, maka kita akan serahkan kepada Bawaslu. Karena mereka yang berhak mengambil tindakan," ujar Husni.

Topik Menarik