Ombudsman Sebut Tingkat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia Meningkat
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) meraih penghargaan sebagai lembaga dengan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kualitas tertinggi dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11).
Berhasil meraih posisi Top 3, Kualitas Tertinggi terhadap kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2024 dengan nilai 93,22 tersebut merupakan prestasi BNN yang signifikan jika dibandingkan dengan hasil penilaian tahun 2023, yaitu 78,42, dan hanya berhasil menduduki Top 9 pada kategori lembaga.
Penganugerahan Ombudsman diterima langsung oleh Inspektur Utama BNN RI, Drs. Wahyono, M.H., CFrA., CGCAE, pada kesempatan tersebut. Prestasi ini merupakan bukti nyata komitmen BNN dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dengan memperhatikan aspek pelayanan publik yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam sambutannya menyampaikan, terjadi peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk Zona Hijau atau memperoleh Opini Kualitas Tertinggi dan Tinggi di tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun 2023.
“Hasil penilaian kepatuhan tahun 2024 secara nasional menunjukkan tren positif, terlihat dari meningkatnya jumlah penyelenggara pada Zona Hijau dan turunnya jumlah penyelenggara pada Zona Kuning dan Zona Merah,” ujar Najih.
Peningkatan tersebut tercermin dari lonjakan jumlah penyelenggara dalam zona hijau, yang meningkat drastis dari 179 penyelenggara pada 2021 menjadi 494 pada 2024.
Capaian ini, dikatakan Ketua Ombudsman RI, adalah buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Atas penghargaan Ombudsman yang telah berhasil diraih, memacu BNN untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan dalam memberikan pelayanan publik yang tidak hanya sesuai dengan standar pelayanan tetapi juga berkualitas, khususnya dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).