Belum Panggil Sahbirin Noor, KPK Tunggu Risalah Praperadilan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor usai kalah dalam praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan pihaknya masih menunggu risalah putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Jadi, sampai dengan saat ini KPK belum menerima risalah putusan perapradilan, tentunya kita menunggu itu terlebih dahulu. Ya, saya sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum menanyakan apakah sudah terima, namun sampai dengan saat ini risalah tersebut belum diterima,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Dia menuturkan, jika risalah putusan praperadilan telah diterima, pihaknya baru bisa menentukan langkah berikutnya yang diambil dalam mengusut perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.
Kesigapan Petrokimia Gresik Membantu Padamkan Kebakaran Mendapatkan Apresiasi Manajemen PTFI
“Kalau sudah diterima, tentunya akan dibahas secara internal dengan pimpinan dan struktural maupun baik itu penyidik, jaksa maupun pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perkara itu. Nanti setelah itu baru ditentukan tindak lanjut apa yang akan diambil,” jelas dia.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkup Dinas PUPR Kalsel tidak sah.
Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim dalam putusan terkait penetapan tersangka Sahbirin Noor atau Paman Birin itu.
"Menimbang bahwa, oleh karena dari keseluruhan butki-bukti yang diajukan termohon, tak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi pada pemohon. Hakim praperadilan menilai termohon tak serius dalam melaksanakan pemanggilan sehingga hakim membuat kesimpulan pemohon atau tersangka tak berstatus melarikan diri atau DPO," ujarnya di persidangan, Selasa (12/11/2024).
Afrizal menilai, dalam proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kalsel tersebut, KPK tak pernah memanggil Gubernur Kalsel sebagai calon tersangka. Hal itu tertuang dalam bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang praperadilan.
Hakim pun menilai, Sahbirin Noor berhak untuk mengajukan praperadilan tersebut, begitu juga dengan pemeriksaan inabsensia terhadap Sahbirin Noor di penyidikan tak dapat dibenarkan.
Menyangkut persoalan tertangkap tangan, hakim pun menilai Sahbirin Noor tak bisa disebutkan telah tertangkap tangan oleh KPK lantaran tak sedang berada di lokasi saat operasi tangkap tangan digelar.
"Hakim tak sependapat dengan ahli dari Termohon yang berpendapat orang tak berada di tempat peradilan tertangkap tangan disamakan dengan orang tertangkap tangan, orang tersebut sebagai pelaku penyertaan juga harus berada di tempat operasi tersebut," tuturnya.