Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Malas Menjawab saat Ditanya Kerugian Rp271 Triliun
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus korupsi PT. Timah atas terdakwa Harvey Moeis. Sidang beragendakan saksi ahli, Bambang Hero Saharjo sebagai saksi Ahli Lingkungan Hidup.
Bambang sendiri dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Harvey Moeis, pada Kamis 14 November 2024.
Penasihat Hukum (PH) mananyakan rincian kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun yang dihitung oleh Bambang sebagai acuan Kejaksaan Agung dan BPKP.
"Karena kami tidak punya laporannya, apakah bisa ditunjukkan rincian yang IUP PT Timah tadi, yang 88.900 hektare itu. Data bukaannya, apakah ada rinciannya itu di IUP mana saja, karena kan IUP PT Timah itu kan ada 127," tanya PH kepada Bambang.
Bambang pun tidak memberikan rincian dari perhitungan total IUP seluas 396.000 hektar. (ha) Ia hanya membeberkan bahwa 75.000 ha terdapat di kawasan hutan, dan 95.000 di kawasan non hutan.
"Fokusnya itu pada yang tadi 396.000 hektare sekian itu, dan di dalam itu kami temukan ternyata 75.000 hektare itu ada di dalam kawasan hutan, dan yang 95.000 hektare sekian itu ada di dalam non kawasan hutan," jawab Bambang.
Tidak puas dengan jawaban Bambang, PH kembali mempertanyakan pembagian kluster yang dilakukan oleh Bambang apakah hanya di IUP PT Timah, atau ada juga IUP bukan milik PT Timah.
"Kalau memang itu IUP PT Timah, apakah bisa kami ditunjukkan, karena kan ada 127 (IUP PT Timah)," tanya PH.
"Saya tidak bisa (menunjukan) Yang Mulia," jawab Bambang.
Hakim pun menegaskan kembali kepada Bambang, apakah pihaknya bisa menunjukan rincian dari perhitungan kerugian lingkungan tersebut.
"Terus sekarang ahli bisa enggak menunjukan apa yang diminta oleh penasihat hukum terdakwa," tanya Hakim.
Setelah melakukan diskusi dengan JPU, Bambang masih tidak ingin menunjukan rincian hasil perhitungannya seperti apa yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan BPKP.
"Saya tidak mau menginikan lagi, yang jelas saya sampaikan bahwa rincian itu adalah IUP yang berada di dalam PT Timah dan di luar PT Timah dan sekali lagi khusus untuk smelter ini batasnya disini," jawab Bambang.
Kemudian, PH menanyakan apakah ahli melakukan pemisahan antara kerugian dari IUP PT Timah dan di luar PT Timah dari paparan yang ditampilkan dengan judul data luas galian tambang di masing-masing perusahaan.
"Tapi saudara ahli di dalam laporan kerugiannya tidak memisahkan mana yang PT Timah dan non PT timah," tanya PH.
Mendengarkan pertanyaan tersebut, Bambang pun secara lantang mengatakan, bahwa dirinya malas memberikan keterangan terkait pertanyaan yang diberikan PH.
"Waduh saya males jawabnya Yang Mulia," kata Bambang.
Menanggapii hal tersebut, PH pun merasa kebingungan mendengar pernyataan Bambang yang malas memberikan keterangan terhadap pertanyaannya.
"Makanya kalau males dijawab saya juga bingung," kata PH