Ahmad Sahroni Dorong Polri Tidak Takut Tindak Pegawai Kemkomdigi Terlibat Judi Online

Ahmad Sahroni Dorong Polri Tidak Takut Tindak Pegawai Kemkomdigi Terlibat Judi Online

Nasional | medan.inews.id | Jum'at, 15 November 2024 - 19:30
share

MEDAN, iNewsMedan.id - Wakil Ketua DPR RI, Ahmad Sahroni, mendorong Polri agar tidak takut dalam mengusut tuntas pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang diduga jadi backing judi online.

Hal itu disampaikan oleh Ahmad Sahroni usai melakukan kunjungan kerja (Kunker) spesifik Komisi III DPR RI di Markas Polda Sumut, Jumat (15/11/2024).

"Tapi, kalau ada kementerian (Komdigi) sebelumnya, yang sebelumnya melakukan tindak pidana dugaan (judi online), tindak pidana. Maka Mabes Polri gak usah takut-takut," ucap Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni menambahkan bahwa pemberantasan judi online merupakan instruksi langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Mengingat, judi online memberikan dampak buruk terhadap masyarakat.

Atas hal itu, Ahmad Sahroni menyarankan Kemkomdigi untuk bersih-bersih secara internal terhadap judi online tersebut. Sehingga, hal serupa tidak kembali terulang.

"Karena ini (berantas habis judi online) produk baru kekuasaan dipimpin pak Prabowo. Kita berharap Kementerian (Komdigi) ini bisa dianulir bersih-bersih, dalam segala aktivitas yang ada," tegas politisi Partai NasDem tersebut.

Ahmad Sahroni juga meminta Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus judi online secara cepat dan tepat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Sikapi siapa yang perlu diperiksa dan memang kalau perlu ditindak tegas perkara pidananya, kenapa agak cepat aja," jelas Ahmad Sahroni.

Ditanya soal jumlah transaksi judi online di Sumut, Ahmad Sahroni mengaku belum mendapatkan datanya. Namun, ia mengungkapkan bahwa transaksi judi online secara keseluruhan di Indonesia mencapai Rp400 triliun.

"Belum keliatan (di Sumut), Tapi total transaksi di indonesia itu Rp 400 Triliun. Bayangin, transaksi itu 2024," terang Ahmad Sahroni.

Sebagaimana diketahui, Mabes Polri mengungkapkan bahwa ada 18 orang yang menjadi tersangka kasus judi online (judol). Di mana, hal itu melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Di antaranya, 11 pegawai Kemkomdigi dan 7 sipil.

Topik Menarik