Apa Perbedaan PHK dan Dirumahkan?

Apa Perbedaan PHK dan Dirumahkan?

Terkini | okezone | Jum'at, 15 November 2024 - 01:00
share

JAKARTA - Apa perbedaan PHK dan dirumahkan? Istilah PHK dan dirumahkan sering kali disalahartikan sebagai hal yang sama, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar.

Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki definisi dan konsekuensi yang jelas, sementara istilah dirumahkan diatur dalam ketentuan yang lebih rendah, seperti surat edaran menteri.

Secara umum, karyawan yang dirumahkan masih berstatus sebagai pekerja perusahaan, meskipun tidak bekerja aktif, sementara PHK berarti karyawan tersebut sudah tidak terikat dengan perusahaan. Menteri Investasi Rosan P. Roeslani menyampaikan kabar baik terkait nasib pekerja yang terdampak pandemi.

Menurut Rosan, dari sekitar 6 juta pekerja yang mengalami PHK atau dirumahkan selama pandemi, sebagian besar kini sudah mulai dipekerjakan kembali.

Definisi PHK dan Dirumahkan

PHK adalah penghentian hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja, yang mengakhiri semua hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sesuai Pasal 1 UU No. 13 Tahun 2003, PHK mengakibatkan pekerja tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut dan berhak atas kompensasi seperti pesangon, yang diatur lebih lanjut pada Pasal 156.

Topik Menarik