Waspada Kredit Macet di 2025!
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau kinerja dari pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan sehubungan dengan pertumbuhan kredit yang cukup tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sebagai bentuk mitigasi risiko, perbankan juga telah membentuk CKPN untuk kredit yang baru disalurkan sejalan dengan implementasi PSAK 71.
"Dapat ditambahkan bahwa saat ini risiko kredit masih terjaga yang mana rasio NPL dan LaR masing-masing sebesar 2,21 persen dan 10,11 persen (September 2024) dengan kecenderungan menurun," kata Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Oktober 2024, Kamis (14/11/2024).
Menurut Dian, permodalan perbankan juga masih memadai sebagai bantalan untuk memitigasi risiko yang mungkin muncul, dengan CAR sebesar 26,85 persen per September 2024.
Potensi adanya kredit macet di tahun-tahun mendatang berdasarkan tantangan pertumbuhan kredit yang cukup tinggi. Pertumbuhan kredit yang cukup tinggi hingga mencapai di atas 20 persen sebelum tahun 2013 dipengaruhi oleh berbagai faktor utamanya quantitative easing oleh The Fed, lonjakan harga komoditas, dan juga basis data kredit yang lebih rendah pada masa tersebut.