Anak Buah Tom Lembong Mantan Sekjen Kemendag Diperiksa Kejagung
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Gunaryo Sekjen Kementerian Perdagangan anak buah Thomas Trikasih Lembong saat menjabat mantan Menteri Perdagangan.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, hari ini Kamis 14 November 2024 penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015- 2016.
Ketiganya adalah TSC selaku pihak PT Jujur Sentosa, IA selaku Head Legal PT Kebun Tebu Mas, dan terakhir ialah anak buah Thomas Lembong.
"GNR selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI tahun 2015 - 2016," kata Harli, Kamis (14/11/2024).
Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 -2016 atas nama tersangka Thomas Trikasih Lembong.
Tom Lembong, bersama dengan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor gula. Kejaksaan Agung menyebut Tom Lembong sebagai pihak yang menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk memenuhi kebutuhan gula nasional, meskipun Indonesia pada saat itu tengah mengalami surplus gula.
Kejagung juga menuduh Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang. Dalam kasus ini, Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Sebagai respons, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11), dengan mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.