Angkat Kepala Kortas Tipikor, Kapolri Selaras dengan Semangat Pemberantasan Korupsi Presiden Prabowo
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri.
Menanggapi hal itu, eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai bahwa, pengangkatan Kepala Kortas Tipikor ini menunjukkan sikap Kapolri yang selaras dengan Presiden Prabowo terkait semangat antikorupsi.
"Ini bukti keseriusan Kapolri dalam memberantas korupsi yang selaras dengan arahan Presiden Prabowo yang ingin pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara pencegahan yaitu perbaikan sistem dan digitalisasi serta penindakan yang keras dan tegas," kata Yudi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Yudi juga menyambut baik gerak cepat Kapolri yang segera membentuk struktur Kortas Tipikor dengan mengangkat dua pejabat teras di Dit Tipikor Bareskrim Polri. "Ini dipandang sebagai upaya mempercepat pemberantasan korupsi," ujar Yudi.
Menurut Yudi, keputusan Kapolri tepat karena telah mengangkat personel terbaik karena sudah berpengalaman dalam menangani kasus korupsi. Bahkan keduanya pernah bertugas di KPK.
"Dengan 2 orang berpengalaman tersebut, diharapkan Kortas bisa bergerak cepat menjawab tantangan pemberantasan korupsi yang semakin canggih dan rumit modusnya. Kedua orang tersebut mempunyai jaringan yang luas diberbagai instansi penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung sehingga sinergisitas tentu akan mudah terbangun. Karena pemberantasan korupsi membutuhkan kerjasama dari semua pihak," tutur Yudi.
Terakhir, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini berharap Kortas bergerak cepat untuk membuktikan kepada publik kinerjanya baik di bidang pencegahan maupun penindakan kasus korupsi.
Satuan Kortas Tipikor sendiri baru dibentuk oleh Presiden ke-7 Jokowi dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Kortas Tipikor merupakan hasil pengembangan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya berada di bawah naungan Badan Reserse Kriminal Polri.
Melalui mutasi ini, Cahyono bakal mendapatkan promosi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari Brigjen menjadi Irjen. Cahyono sebelumnya merupakan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Kapolri juga mengangkat Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sebagai Wakil Kortas Tipikor. Lewat penempatan baru ini, Arief juga bakal mendapatkan promosi dari Kombes menjadi Brigjen.
Dalam ketentuan terbaru di Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortas Tipikor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan akan menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.
"Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," bunyi Perpres tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap akan ada tiga Direktorat dalam Kortas Tipikor Polri. nantinya Kortas Tipikor akan berkoordinasi dengan instansi terkait ihwal penanganan tindak pidana korupsi.
"Yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," kata Sigit kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).