Satreskoba Polres Tuban Bekuk 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
TUBAN, iNewsTuban.id - Polisi berhasil membekuk 18 tersangka penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dari para tangan tersangka, polisi berhasil menyita ribuan pil doubel L, pil Y, pil karnopen, ekstasi dan sabu. Tersangka mengedarkan barang haram ini di wilayah Kabupaten Tuban.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban, dalam dua pekan terakhir berhasil membekuk belasan tersangka penyalahgunaan narkotika yang berada di wilayah hukum Polres Tuban.
Pengungkapan kasus ini berawal dari masyarakat yang resah dan gelisah terkait adanya penyalahgunaan narkotika, bukan hanya satu laporan saja melainkan 13 laporan yang masuk.
Setelah mendapatkan laporan serta dilakukan pendalaman kasus, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan 18 tersangka pengedar dan penyalahgunaan narkotika.
Delapan belas tersangka yang berhasil diamanakan diantaranya empat pelaku dari kasus sabu yakni PJ warga Tuban, MR warga Jombang, MI warga Tuban dan AL warga Gresik.
Kemudian dua pelaku kasus pil ekstasi yakni MF dan MA warga Surabaya. Lalu dua pelaku kasus pil karnopen yaitu SA dan BD warga Tuban.
Selanjutnya lima pelaku kasus pil LL yakni DY, MR warga Tuban, YG, AR dan RK warga Lamongan. Kemudian lima pelaku kasus pil Y berinsial ZA, MA, ER, DE dan PA warga Lamongan.
Selain mengamankan para pelaku, Satresnarkoba Polres Tuban juga mengamankan barang bukti diantaranya sabu 7.05 gram, pil KR 148 butir, ekstasi 6.88 gram, pil LL 2901 butir dan pil Y 2901 butir.
“pengukapan kasus penyalahgunaan narkoba. hasil pengukapan dari 13 kasus laporan polisi terdiri dari 4 kasus sabu, 1 kasus ekstasi, 4 kasus pil doubel l, 3 kasus pil y dan 1 kasus karnopen dari pengukapan tersebut kita amankan 18 tersangka yakni 18 laki-laki dengan barang bukti 7.05 gram sabu, 2901 butir doubel l, 2900 butur pil y, ekstasi 6,88 gram dan pil karnopen 148 butir. kemudian untuk pasal yaitu pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap AKBP Oscar Syamsuddin, Kapolres Tuban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke-18 tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda 10 miliyard.