Tersangka Bertambah, Meutya Hafid Bakal Nonaktifkan Lagi Pegawai Komdigi yang Bekingi Judi Online

Tersangka Bertambah, Meutya Hafid Bakal Nonaktifkan Lagi Pegawai Komdigi yang Bekingi Judi Online

Nasional | okezone | Selasa, 5 November 2024 - 15:47
share

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membuka peluang akan kembali nonaktifkan pegawainya yang diduga membekingi judi online. Hal itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

Meutya mengaku, pihaknya telah menonaltifkan 11 pegawai yang ditangkap polisi akibat terjerat kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judol. Namun, ia mengaku belum mengetahui identitas detil para pegawainya yang ditangkap polisi itu.

"Kami sudah menonaktifkan 11 nama yang memang sudah terverifikasi. Artinya dari nama-nama yang sudah ditahan oleh polisi, kami kan tidak tahu persis namanya karena hanya nama singkatan, yang mengatahui dari kepolisian," ucap Meutya.

Meski begitu, ia mengaku, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sejumlah nama pegawai yang ditangkap kepolisian. "Misalnya Pak, namanya AB. Tapi ada yang nama belakangmya sama, jadi kami harus verifikasi dulu sehingga sampai saat ini baru 11," tutur Meutya.

Meski begitu, Meutya membuka peluang penonaktifan terhadap pegawai Komdigi bisa bertambah. "Namun kemudian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan akan dilakukan bertambah," tutur Meutya.

Sekedar informasi, polisi kembali menangkap 2 orang tersangka dugaan kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, polisi juga menyita hasil kejahatan para pelaku tersebut.

 

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya sehingga jumlah tersangka 16 orang. (2 tersangka yang baru ditangkap itu) Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, pada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Dari penangkapan baru tersebut, kini sudah ada 16 orang tersangka dugaan kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebelumnya, terdapat 14 orang tersangka yang telah ditangkap polisi.

Topik Menarik