Iffah Rosita Resmi Dilantik Jadi Anggota KPU
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik Iffa Rosita menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan tahun 2022-2027. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa 5 November 2024.
Pelantikan Iffah sebagai anggota KPU berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108P tahun 2024 tentang pengesahan pengangkatan antar Waktu Anggota KPU. Prabowo pun mengambil sumpah Iffah anggota KPU yang dilantik hari ini.
“Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Presiden Prabowo saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” lanjutnya.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menko Pangan Zulkifli Hasan, Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan