Buntut Kasus Judi Online, Komdigi Lakukan Audit Sistem hingga SDM

Buntut Kasus Judi Online, Komdigi Lakukan Audit Sistem hingga SDM

Nasional | okezone | Selasa, 5 November 2024 - 15:14
share

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai, pemblokiran situs tak cukup untuk memberantas praktik judi online (judol). Ia pun mengaku, pihaknya tengah melakukan audit sistem dan SDM dalam memberantas judol.

Hal itu diungkapkan Meutya dalam rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi I DPR RI di ruang rapat Komisi I DPR RI Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024)

"Mengenai judi online ini, tentunya yang dilakukan secara terbuka. Namun pada dasarnya pemblokiran konten negatif ini tidak cukup, maka ini tidak cukup kalau hanya dilakukan pemblokiran saja," kata Meutya.

Kendati demikian, Meutya mengaku, pihaknya tebgah melakukan audit sistem dan SDM dalam memberantas praktik judol. Hanya saja, ia berkata, Komdigi harus berhati-hati lantaran kepolisian tengah melakukan penyidikan dalam kasus judol.

"Lebih lanjutnya tentu audit sistem audit SDM itu juga tengah kami lakukan. Namun demikian kami juga berhati-hati pak ketua karena saat ini juga kepolisian tengah masuk," ucap Meutya.

"Jadi tentu audit sistem kita belum bisa dilakukan perubahan sistem, karena sistem yang sekarang juga mungkin menjadi objek dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Artinya kita melihat dulu permasalahannya apa," imbuhnya.

Sekedar informasi, polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online yang menyeret pegawai hingga staf ahli Kementerian Komdigi. Dengan bertambahnya dua orang ini, maka total tersangka menjadi 16 orang. 

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menonaktifkan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital terkait judi online. Mereka juga telah ditahan pihak kepolisian.

 

"Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran,” kata Meutya dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).

Meutya menjelaskan, keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen lembaganya dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.

"Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” ujar dia. 

Topik Menarik