5 Fakta Prabowo Mau Hapus Utang Petani, UMKM dan Nelayan
JAKARTA - Presiden Prabowo berencana menghapus utang petani, UMKM dan nelayan. Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono pun menyambut positif karena rencana tersebut merupakan hal yang sangat baik.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menghapus utang para nelayan dan petani kepada bank pada minggu depan.
“Mungkin minggu depan, pak Prabowo akan teken suatu Perpres pemutihan. Sedang disiapkan oleh Menteri Hukum, semua sudah sesuai, mungkin minggu depan beliau akan tanda tangan pemutihan (utang petani dan nelayan)," ujarnya beberapa waktu lalu.
Hashim menyatakan bahwa sekitar 6 hingga 9 juta petani dan nelayan di Indonesia masih terjebak dalam utang kepada bank. Sebagian dari utang ini berasal dari masa lalu, khususnya sejak krisis moneter tahun 1998.
Berikut 5 fakta Prabowo mau hapus utang petani, UMKM dan nelayan yang dirangkum Okezone:
1. Dampak Positif
Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan, kebijakan penghapusan utang selalu bisa dilihat dari sisi positif dan negatif.
"Sisi positif bila kredit bermasalah (yang dihapus) disebabkan kondisi lingkungan bisnis dan ekonomi dan bukan karena itikad buruk debitur maka penghapusan hutang akan membuat debitur petani, nelayan dan UMKM dapat menjalankan usahanya lebih baik tanpa terbebani kewajiban masa lalunya," jelas Arianto, Sabtu (2/11/2024).
2. Dampak Negatif
Namun, lanjut Arianto, ada sisi negatif yang jika sebaliknya terjadi, kredit bermasalah karena itikad buruk debitur.
"Sayangnya tidak mudah menilai 'itikad' debitur semacam ini. Sebaiknya penghapusan hutang dibarengi dengan pendataan yang baik dan tertib terhadap debitur bermasalah yang hutangnya dihapuskan," ungkap Arianto.
Menurut dia, pemutihan utang juga harus dilakukan dengan adanya peninjauan kredit yang bersangkutan, agar meminimalisir peluang debitur nantinya akan mengajukan pembiayaan lagi di bank.
3. Utang 6 Juta Petani
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan berencana menghapus utang kredit macet sedikitnya enam juta petani, nelayan, hingga UMKM di perbankan, melalui penerbitan peraturan presiden soal pemutihan utang.
Pemutihan utang diharapkan dapat membuka kembali akses petani, nelayan dan UMKM terhadap pembiayaan perbankan.