7 Fakta Nasib Sritex Usai Pailit

7 Fakta Nasib Sritex Usai Pailit

Terkini | okezone | Sabtu, 2 November 2024 - 09:10
share

JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex buka suara tentang nasibnya usai dinyatakan pailit. Sritex mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah yang ada dan menegaskan bahwa usaha akan tetap berjalan dengan normal.

Pemerintah turut mengerahkan bantuan atas putusan pailit yang menimpa PT Sritex oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Menurut Presiden Prabowo Sritex merupakan salah satu padat karya yang harus diselamatkan.

Usai dikatakan pailit, Prabowo bersama para menteri melakukan pertemuan untuk berbincang mengenai keberlanjutan bisnis Sritex.

"Tadi rapat dengan bapak presiden, yang pertama tentu beliau ingin update mengenai situasi terkini mengenai situasi industri tekstil, salah satunya Sritex dan arahannya beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya dicarikan," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Berikut adalah 7 fakta nasib Sritex usai pailit yang dirangkum Okezone, Sabtu (2/11/2024):

1. Diselamatkan Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto meminta kepada menteri di Kabinet Merah Putih untuk menyelamatkan Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) yang pailit akibat tidak bisa bayar utang.

Yassierli mengungkapkan salah satu alasannya karena di awal pemerintahan Prabowo sebagai Presiden ingin memberikan awalan yang baik. Alasan lainnya karena Sritex merupakan padat karya.

"Itu salah satu tentu (padat karya). Temen-temen juga paham kita ini berada di awal pemerintahan. Tentu kita ingin starting-nya ini baik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024)

Selain ingin memberikan awalan yang baik, kata Yassierli, untuk memberikan sinyal kepada para perusahaan bahwa pemerintah hadir.

"Dan kita ingin memberi sinyal ke perusahaan bahwa kami dari pemerintah hadir. Dan tidak akan membiarkan isu macam-macam

2. Ajukan Kasasi

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) haram dalam usaha Sritex.

Mengenai keputusan pailit tersebut saat ini pihaknya tengah berupaya menangani masalah ini dengan serius.

"Dalam arti kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung supaya Mahkamah Agung memberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober lalu," katanya.

Selain itu, pihaknya juga masih menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal sambil menanti putusan Mahkamah Agung.

"Di dalam proses menunggu keputusan Mahkamah Agung ini, kami akan dihadapkan oleh kendala-kendala teknis yang akan terus kami antisipasi untuk menormalisasi kegiatan usaha Sritex," katanya.

Topik Menarik