Rizky Febian Ajukan Itsbat Nikah, Pengacara: Itu Hal Wajar
JAKARTA - Rizky Febian dan Mahalini ternyata hanya melaksanakan pernikahan secara agama (nikah siri) pada 10 Mei 2024 lalu.
Karena belum tercatat di negara, Rizky Febian dan Mahalini baru akan mengajukan pengesahan pernikahan atau isbat nikah ke Pengadilan Agama agar pernikahan tersebut tercatat resmi di negara.
Menurut kuasa hukum mereka, Markus Hadi Tanoto, pernikahan Rizky dan Mahalini telah sah secara agama sejak 10 Mei 2024. Pernyataan resmi ini juga diunggah melalui akun Instagram @tanotolawoffice pada Kamis (31/10/2024).
Markus menjelaskan bahwa pengajuan pengesahan nikah ini diperlukan karena kendala teknis yang belum dijelaskan secara detail, tetapi tanggal pernikahan tetap tercatat sebagai 10 Mei 2024.
“Permohonan itsbat dilakukan karena adanya kendala teknis, dan nantinya tanggal pernikahan yang dicatat resmi tetap sama, 10 Mei 2024,” ujar Markus.
Dia juga menyatakan bahwa Rizky dan Mahalini telah mendapatkan surat keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melengkapi pengurusan itsbat nikah tersebut.
Markus menambahkan, prosedur itsbat adalah hal umum yang dilakukan bila ada hambatan teknis dalam administrasi pernikahan.
“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa Permohonan Itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” sambungnya.
Diketahui, Rizky dan Mahalini telah melangsungkan akad nikah secara khidmat pada 10 Mei 2024 di hadapan keluarga. Momen ijab kabul ini sempat diunggah di Instagram Story oleh ibunda sahabat Mahalini, Keisya Levronka, di mana Rizky tampak lantang mengucap ijab kabul hanya dalam satu tarikan napas.
Pernikahan tersebut juga disertai mahar berupa uang tunai sebesar Rp10.050.000 serta logam mulia seberat 20 dan 24 gram. Dengan lantang, Rizky menerima pernikahan ini sesuai syarat dan mahar yang diberikan.