Jadi Biang Kerok Sritex Pailit, Menko Airlangga Revisi Permendag 8

Jadi Biang Kerok Sritex Pailit, Menko Airlangga Revisi Permendag 8

Terkini | okezone | Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:22
share

JAKARTA - Pemerintah kembali membahas penerapan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk tekstil di dalam negeri. Hal ini menyusul putusan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengambil beberapa inisiatif untuk menguatkan industri tekstil di Tanah Air.

Salah satunya inisiatif dengan kembali mendiskusikan penerapan anti dumping. Menurutnya, saat ini pembahasan BMAD masih di level kementerian dan lembaga (K/L).

“Nah kemudian pemerintah juga menyampaikan ada beberapa langkah untuk sektor industri tekstil, termasuk kaitannya dengan safeguard dan juga anti dumping,” ujar Airlangga saat konferensi pers, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Airlangga memang tidak secara gamblang menyinggung revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang dipandang jadi biang kerok tertekannya industri tekstil.

Bahkan, beleid tersebut disinyalir membuat barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) membanjiri pasar dalam negeri.

Topik Menarik