Sejarah Berdirinya Sritex, Raja Tekstil RI yang Kini Bangkrut Ditelan Utang

Sejarah Berdirinya Sritex, Raja Tekstil RI yang Kini Bangkrut Ditelan Utang

Terkini | okezone | Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:37
share

JAKARTA – Berapa utang Sritex hingga dinyatakan pailit oleh pengadilan? PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain besar di industri tekstil Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan ini diambil setelah perusahaan gagal melunasi utang-utangnya kepada sejumlah kreditur.

Pengadilan mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon yang meminta pembatalan kesepakatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disetujui pada Januari 2022. Selain Sritex, putusan pailit ini juga berdampak pada tiga anak usahanya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

"Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno Patriadi, Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, seperti dikutip, Kamis (24/10/2024).

<div class="vicon"><iframe width="100" height="400" src="https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xOC82Ny8xMjQ3MzYvMC8=" frameborder="0" allowfullscreen></iframe></div>

Sritex, yang sudah berdiri selama lebih dari 50 tahun, akhirnya terpuruk karena masalah utang yang membengkak. Pada September 2022, total liabilitas Sritex mencapai USD 1,6 miliar atau sekitar Rp 24,66 triliun (kurs Rp 15.500 per USD), yang sebagian besar berasal dari utang berbunga seperti pinjaman bank dan obligasi.

"Hingga September 2022, total liabilitas Sritex tercatat sebesar USD 1,6 miliar atau setara dengan Rp 24,66 triliun," demikian bunyi laporan yang diungkap dalam putusan pengadilan.

Topik Menarik