Kapan Ronald Tannur Bisa Dijebloskan ke Penjara? Ini Kata Mahkamah Agung

Kapan Ronald Tannur Bisa Dijebloskan ke Penjara? Ini Kata Mahkamah Agung

Nasional | okezone | Kamis, 24 Oktober 2024 - 11:16
share

JAKARTA - Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti berujung kematian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lantas kapan Ronald Tannur dijebloskan ke Penjara?.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Yanto menjelaskan, bahwa eksekusi perkara Ronald Tannur dilakukan usai petikan putusan dikirim ke pengadilan pengaju.

“Eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur dapat dilakukan oleh Jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Yanto saat konferensi pers, Kamis (24/10/2024).

Yanto menuturkan, MA akan melakukan melakukan minutasi yang merupakan bagian dari pengarsipan berkas perkara. Selanjutnya, salinan resmi tersebut akan dikirim ke PN Surabaya.

“Setelah proses minutasi selesai di Kepanitraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke pengadilan pengajur yaitu Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar dia.

Dia menambahkan, tanggal pengiriman akan diinput ke dalam sistem. Nantinya, salinan putusan akan diunggah ke direktori putusan MA supaya bisa diakses oleh publik.

 

“Dan tanggal minutasi tanggal kirim akan di-input pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan, kemudian salinan putusan di-upload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses dan mengikuti,” jelas dia. 

Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia. Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

“Pidana penjara selama 5 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Adapun majelis hakim yang memutuskan yakni Soesilo sebagai ketua majelis, Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai anggota majelis. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

Topik Menarik