Polisi Sebut Suami Selebgram Lampung Sudah Beberapa Kali Lakukan KDRT ke Istrinya

Polisi Sebut Suami Selebgram Lampung Sudah Beberapa Kali Lakukan KDRT ke Istrinya

Terkini | okezone | Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:10
share

BANDARLAMPUNG - Aditya Prayogo (36) suami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti telah melakukan perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lebih dari 1 kali terhadap sang istri. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras saat menggelar konferensi pers sekaligus menetapkan Aditya sebagai tersangka, pada, Jumat 4 Oktober 2024. 

"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, kepada yang bersangkutan atau korban itu pemukulan sudah dilakukan beberapa kali. Namun, selalu dimaafkan, hingga akhirnya yang terakhir ini korban meminta untuk dilanjutkan proses hukum," ujarnya.

Abdul mengatakan, modus KDRT yang dilakukan pelaku Aditya Prayogi yakni dengan memukul dan menjambak rambut korban Anastasia.

"Modus KDRT ini yaitu pelaku (AP) memukul dan menjambak rambut korban, serta melakukan upaya paksa mengambil anak," kata dia. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

 

Sebelumnya, Aditya Prayogi (36), suami selebgram yang juga Makeup Artis (MUA) asal Lampung, Anastasia Noor Widiastuti (31) telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Bandarlampung dan Polsek Tanjung Karang Barat, kami menetapkan pelaku AP sebagai tersangka dan yang bersangkutan dilakukan penahanan," ujarnya.

Topik Menarik