Menkominfo Ajak Warga Jakarta Perangi Judi Online
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berupaya melakukan berbagai macam cara untuk memberantas j udi online (judol). Judol telah menjadi salah satu masalah sosial yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Menkominfo Budi Arie Setiadi juga terus berupaya untuk mengingatkan masyarakat agar jangan sampai terjatuh pada skema judi online yang pada akhirnya hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, bahkan negara.
Apa yang dimaksud dengan judi online? Jadi yang dimaksud dengan judi online adalah judi yang dimainkan lewat alat-alat komunikasi seperti handphone atau komputer yang terhubung dengan internet, ujar Budi Arie ketika membuka acara Forum Sosialisasi Judi Online Menipu Rakyat, Mari Berantas Judi Online, Lindungi Keluarga Kita di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Judi online ini bisa membuat ekonomi keluarga berantakan karena dalam judi online tidak ada cerita menang, yang ada hanya kalah. Jadi nggak ada orang kaya karena judi online, kalau mau kaya, harus kerja keras, bukan main judi, imbuhnya.
Ia menyampaikan bahwa judi online ini dapat membuat masyarakat semakin miskin, ekonomi keluarga dan masyarakat berantakan, dan ujungnya ekonomi negara juga akan hancur. Budi mengimbau agar masyarakat menjauhi judi online karena dampak yang ditimbulkannya merusak.
Di samping itu, dirinya juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dengan pinjaman online. Adik kandung judi online ini adalah pinjaman online (pinjol), karena dia milik pemain atau bandar yang sama. Bapak, Ibu yang main judi online itu nanti internetnya nge-track, kalau kalah nanti ditawari pinjaman online, ungkap Budi Arie.
Makanya saya selalu bilang judi online itu penipuan, untuk itu jangan sampai ibu-ibu, bapak-bapak, dan juga anak-anak kita ditipu dengan judi online, imbuhnya.
Menkominfo Budi Arie juga memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan demi menjauhi aktivitas yang merugikan tersebut, yakni:
Kenali Bahaya Judi Online : Sadari bahwa judi online dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan mental, dan masalah sosial.
Identifikasi Pemicu : Perhatikan situasi, pikiran, atau perasaan yang mendorong Anda untuk berjudi, seperti stres atau lingkungan tertentu.
Hindari Situasi Berisiko : Setelah mengetahui pemicu, usahakan untuk menghindari situasi atau lingkungan yang meningkatkan keinginan untuk berjudi.
Batasi Akses: Blokir atau batasi akses ke situs-situs judi online melalui pengaturan perangkat atau aplikasi khusus.
Cari Dukungan Sosial : Berbicaralah dengan teman, keluarga, atau bergabung dengan kelompok dukungan untuk mendapatkan bantuan dan motivasi.
Ganti Aktivitas : Temukan hobi atau kegiatan positif lain yang dapat mengalihkan perhatian Anda dari keinginan untuk berjudi.
Atur Keuangan dengan Bijak : Kelola keuangan Anda secara disiplin untuk menghindari penggunaan uang dalam aktivitas berjudi.
Cari Bantuan Profesional : Jika merasa kesulitan, jangan ragu untuk konsultasi dengan psikolog atau profesional kesehatan lainnya.
Lapor : Laporkan konten negatif terutama judi online ke Kemkominfo di layanan aduankonten.id.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya judi online dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam memberantas judi online di Indonesia.