Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Wensen School Segera Naik Persidangan 

Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Wensen School Segera Naik Persidangan 

Terkini | okezone | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 08:45
share

DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Meita Irianty (MI) alias Tata dalam kasus penganiayaan balita di Daycare Wensen School dari penyidik Polres Metro Depok setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 1 Oktober 2024. 

Selain itu, Kejari juga menerima pelimpahan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) atas nama MI alias Tata, dari penyidik Polres Metro Depok, dimana sebelumnya terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah dalam keterangannya dikutip, Jumat (4/10/2024).

Arief menambahkan tersangka Tata dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk naik meja hijau persidangan.

"Terhadap tersangka MI, dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari di rutan Cilodong, kemudian JPU akan mempersiapkan kelengkapan administrasi berkas perkara untuk segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Depok untuk disidangkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa perbuatan tersangka MI tersebut, disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkap kondisi korban setelah dianiaya oleh pemilik sekaligus pengasuh MI alias Meita di Daycare Wensen School, Harjamukti, Cimanggis, Depok. Korban MK (2) lami traumatik dan HW 9 bulan diduga dislokasi kaki.

"Ya ini kan masih kita visum ya. Nanti hasil visumnya begitu muncul akan kita sampaikan. Tetapi ada dugaan dislokasi pada kaki. Tapi nanti ini kita tanyakan pada dokter yan berhak menyerahkan itu kan dokter ya. Hasil visum bagaimana nanti disampaikan," kata Arya kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat 2 Agustus 2024.

Sementara kondisi anak yang pertama, dalam kondisi baik. "Alhamdulillah. Tapi, ada traumatiknya. Traumatik akan kita dalami dengan visum psikologi. Yang satu lagu, yang umur 9 bulan, akan kita lakukan visum dan Rontgen terhadap kondisi tubuhnya," imbuhnya.

Topik Menarik