Pengumuman Buat Investor Saham! Ada 2 Aturan Baru soal Transaksi Margin dan Short Selling

Pengumuman Buat Investor Saham! Ada 2 Aturan Baru soal Transaksi Margin dan Short Selling

Terkini | okezone | Kamis, 3 Oktober 2024 - 12:30
share

JAKARTA – Pengumuman buat investor saham karena ada dua aturan baru yang dikeluarkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan baru ini mengatur tentang transaksi margin dan short selling.

Regulasi baru ini tersaji dalam Peraturan II-H tentang persyaratan dan perdagangan transaksi margin dan short-selling, dan Peraturan III-I terkait keanggotaan margin dan/atau short selling.

Sebagai informasi, short selling adalah transaksi penjualan efek yang memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan saat market sedang turun. Transaksi ini juga sudah diterapkan di berbagai bursa besar global lainnya.

Posisi ‘short’ atau short position adalah kebalikan dari posisi ‘long’ atau buy / long position. Biasanya, investor mengincar profit atas kenaikan harga suatu saham, sementara posisi short adalah sebaliknya.

“Kita harapkan ada peningkatan likuiditas di pasar. Pembentukan harga yang terjadi di pasar kami harapkan akan wajar, ini fungsi kami untuk menyelenggarakan perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien.” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada media di Jakarta, Kamis (3/10/2024)

Dua arah transaksi ini (long/short), terang Jeffrey, dapat mendukung manajemen portofolio investor khususnya dalam mengoptimalkan profit di segala kondisi, baik saat bullish maupun bearish.

“Sehingga potensi keuntungan yang bisa diambil investor menjadi lebih baik lagi.” ujarnya.

Topik Menarik