Gara-Gara Emosi Sesaat, Suami di Solo Aniaya Istri hingga Tewas

Gara-Gara Emosi Sesaat, Suami di Solo Aniaya Istri hingga Tewas

Terkini | inews | Selasa, 3 September 2024 - 13:46
share

SOLO, iNews.id - Seorang suami menganiaya istrinya karena emosi sesaat hingga tewas di Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Dia kini menjadi tersangka dan terancam pidana 15 tahun penjara.

Informasi diperoleh iNews, identitas pelaku KDRT berinsial AS (47). Dia memukul istrinya VH (42) hingga tewas.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku bekerja sebagai penjaga parkir baru dan saat kejadian baru pulang rumah usai bekerja.

Sesampainya di rumah, dia bertemu dengan korban lalu menyerahkan uang Rp30.000. Namun uang tersebut dikembalikan korban kepada pelaku dengan cara dibuang sambil meludah.

Pelaku tersinggung terhadap perlakuan korban yang tidak menghargai dirinya hingga berujung penganiayaan tersebut.

"Pelaku tersinggung kemudian melakukan tindakan penganiayaan kepada korban," ujarnya, Selasa (3/8/2024).

Menurutnya, pelaku pertama memukul kepala korban menggunakan helm dan batang sapu hingga patah.

"Akibatnya kondisi korban memburuk dan dilarikan ke rumah," katanya.

Ketika itu pelaku menyampaikan kepada perawatnya untuk untuk menutupi pemeriksaan medis. Namun karena kondisi korban memburuk akhirnya meninggal pada 18 Agustus 2024.

"Saat adik korban ke rumah sakit untuk proses pemulasaraan jenazah, dia mendapati beberapa lebam pada tubuh korban," ucapnya.

Mendapati laporan tersebut, polisi membongkar makam korban guna autopsi pada Jumat (23/8/2024). Hasilnya ditemukan luka memar pada wajah leher, dada, punggung dan anggota gerak. Ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian kepala bagian dalam, tulang tengkorak otot dada dan otot punggung.

Korban juga mengalami patah tulang iga belakang ke 9 dan 10 di kanan dan kiri. Selain itu, terdapat pendarahan di permukaan otak besar, otak kecil dan batang otak serta didapatkan tanda mati lemas.

"Kesimpulannya sebab kematian karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak," ujar Kapolresta.

Hasil tersebut menguatkan dugaannya korban VH tewas didahului dengan adanya tindak kekerasan dari AS.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 3 UU KUHP Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.

Topik Menarik