Bejat! Bocah Pemulung di Serang Dicabuli Pria Sok Kaya

Bejat! Bocah Pemulung di Serang Dicabuli Pria Sok Kaya

Terkini | okezone | Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:50
share

SERANG - Seoarang pria berinisial FS (43) asal Sumatera Utara ditangkap jajaran Polresta Serang Kota, Polda Banten. Hal itu dilakukan setelah pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak pemulung berusia 11 tahun.

Mulanya korban yang pamit kepada orangtua mencari barang bekas selepas sekolah tengah beristirahat di sebuah minimarket di sekitaran RS Sari Asih, Kota Serang. Di situ, FS yang berpakaian rapih menggunakan tas dan topi datang dan mengajak korban berkomunikasi.

FS sempat berlagak sok kaya dengan membelikan makan kepada korban. Namun, niat itu ditolak langsung oleh korban. Merasa upayanya gagal, pria pengangguran itu lantas mengiming-imingi korban dengan uang.

"Pelaku nanya ke korban sedang apa duduk di minimarket dan apakan sudah makan? Pelaku sempat membelikan makan tapi korban menolak dan pelaku masuk minimarket keluar tidak bawa barang belanjaan," kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Selanjutnya, pelaku bawa korban makan dan mengimingi korban dengan uang jika korban ingin ikut pelaku dan akhirnya pelaku bersama korban menyusuri rel.

Selama menyusuri rel, FS membawa korban ke lokasi semak-semak lahan kosong dan sepi. Di situ pelaku mencabuli korban.

“Pelaku mencari lahan kosong dan ketemu lahan kosong di situ, dan pelaku angkat korban kemudian membanting korban lalu pelaku memaksa korban," katanya.

Korban, sambungnya, sempat meminta tolong kemudian pelaku mencekik korban dan memukul mata korban serta mengancam akan membunuh. "Lalu pelaku angkat baju korban dan melakukan pencabulan terhadap korban," ujarnya.

 

Usai kejadian tersebut, korban mulai mengeluh kesakitan di area kemaluan saat buang air kecil keesokkan harinya. Hal itu yang membuat korban bercerita kepada sang ibu. "Ibunya bawa RT untuk visum dan melapor ke pihak kepolisian," katanya.

Sofwan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 22 September 2024 lalu. Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan lantas langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan.

Saat diamanakan, pelaku FS kepada polisi mengaku berbuat keji tersebut dilakukan pelaku karena nafsu birahi kepada korban.”Juga melihat kerentanan korban yang mencari barang bekas tanpa didampingi oleh orang tua dan pelaku mengimingi akan dikasih uang,” tuturnya.

Atas perbuatanya pelaku kini terancam pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 80 ayat 1 uu ri nomor 17 tentang perlindungan anak, ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milliar. 

Topik Menarik