Ternyata Siswi MAN 1 Gorontalo Sempat Menolak Ajakan Guru Untuk Berbuat Mesum

Ternyata Siswi MAN 1 Gorontalo Sempat Menolak Ajakan Guru Untuk Berbuat Mesum

Nasional | okezone | Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:41
share

JAKARTA – Ternyata Siswi MAN 1 Gorontalo sempat menolak ajakan guru untuk berbuat mesum. Hal itu terungkap saat pemeriksaan terhadap korban PP. Saat ini, guru cabul DA sudah dilakukan ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman sebelumnya mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus menjalin hubungan asmara sejak 2022.

Pelaku menjalin hubungan asmara atau berpacaran dengan korban yang juga seorang anak yatim setelah melakukan berbagai siasat. Salah satunya guru tersebut kerap membantu siswinya itu.

"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,"kata Deddy, beberapa waktu lalu.

Sekadar diketahui, video mesum tersebut viral di media sosial. Bahkan, bermunculan durasi video mesum antara guru dan siswi itu yang berbeda-beda.

Ada video yang tersebar berdurasi sekitar 5.49 detik. Namun, ada video lain yang berdurasi lebih panjang, yakni 7.34. Kendati demikian, dari dua video tersebut adegan dan lokasi sama.

Keduanya terlihat melakukan perbuatan persetubuhan di dalam sebuah ruangan. Dalam video syur tersebut, siswi itu masih menggunakan seragam sekolah dan melakukan adegan-adegan tidak pantas.

 

Sementara oknum tersebut memakai jaket topi dan celana panjang berwarna hitam. Hubungan keduanya ternyata sudah terjalin sejak 2022. Namun, untuk persetubuhannya sendiri baru terjadi pada awal 2024.

Kepolisian sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Di mana, dua di antaranya merupakan pelapor dan terlapor yang sekarang sudah ditetapkan tersangka.

Oknum guru berinisial DA selaku pemeran utama kasus video mesum tersebut dijerat dengan pasal perlindungan anak. Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, ditambah 3 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.

Topik Menarik