Bocah 6 Tahun Dicabuli Penjaga Warung Kelontong saat Beli Rokok untuk Ayahnya

Bocah 6 Tahun Dicabuli Penjaga Warung Kelontong saat Beli Rokok untuk Ayahnya

Terkini | okezone | Senin, 30 September 2024 - 13:31
share

LUBUKLINGGAU - Seorang penjaga toko kelontong bernama Irfan alias Jukong (22) ditangkap polisi, lantaran nekat mencabuli seorang bocah berusia 6 tahun dengan modus diberi uang dan jajajan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi di tempat kerja tersangka di sebuah toko sembako di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, yakni pada Rabu 25 September 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu korban berbelanja di toko yang dijaga tersangka membeli rokok untuk ayahnya.

"Saat korban hendak membayar, tangannya ditarik oleh tersangka untuk dibawa ke arah tangga. Pada saat itu hanya ada tersangka saja sedangkan pemilik toko sedang keluar," kata Bobby, Senin (30/9/2024).

Setelah sampai di tangga tersangka langsung membuka resleting celananya kemudian mencabuli korban, dan memberi korban uang Rp1.000  dan jajanan sambil berkata jangan memberitahu siapa-siapa. Setelah itu korban langsung pulang ke rumah dengan membawa uang Rp1.000 dan jajan ke rumah, tiba di rumah korban langsung memberikan rokok kepada ayahnya dan uang Rp3 ribu kepada ayahnya.

 

Pada saat ayahnya menerima uang tersebut, ayah korban kebingungan karena uangnya bertambah sebesar Rp1.000, di mana pada saat ayah korban menyuruh untuk membeli rokok hanya memberi uang kepada korban sebesar Rp7 ribu.

"Ayah korban langsung bertanya kepada korban uang Rp 1.000 ini dari mana dapatnya, korban menjawab kalau uang tersebut diberikan oleh tersangka. Setelah mendengar perkataan tersebut ayah korban langsung bertanya lagi kepada korban " Nak jujur ada apa", lalu korban langsung menceritakan semuanya bahwa dia telah dirudapaksa oleh tersangka," bebernya.

"Korban mengaku dirudapaksa tersangka sebanyak dua kali, dan ayah korban langsung terkejut mendengar perkataan korban dan langsung membawa korban ke kantor polisi dan membuat laporan," katanya.

 

Kemudian Tim Macan mendapatkan laporan adanya informasi dari keluarga korban bahwa tersangka sedang berada di toko langsung dilakukan penangkapan.

"Langsung dilakukan penangkapan  tanpa perlawanan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan melarikan diri," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 KUHPidana.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Topik Menarik