Polisi Gerebek Pabrik Pengoplos Gas Elpiji di Subang

Polisi Gerebek Pabrik Pengoplos Gas Elpiji di Subang

Terkini | okezone | Kamis, 26 September 2024 - 03:05
share

SUBANG - Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil membongkar kasus pengoplosan elpiji bersubsidi ke elpiji non subsidi di wilayah hukumnya. Dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka.

Para pelaku ditangkap di Perumnas, Jalan Anggur Raya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang pada Jumat, 06 September 2024 lalu. Modus dalam praktik curang ini, para pelaku mengambil isi gas bersubsidi yang dikemas dalam tabung ukuran 3 kg, lalu memasukanya ke dalam tabung ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg, non subsidi.

"Kemudian gas non subsidi yang dikemas dalam tabung besar dijual kembali," ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat dalam keterangan resminya di Polres Subang, Rabu (25/09/2024).

Keempat tersangka, kata Gilang, mempunyai peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai penyedia bahan baku gas bersubsidi, peralatan suntik yang sudah dimodifikasi, penyedia tempat produksi hingga proses penyuntikan atau pengoplosan dari tabung gas subsidi ke tabung non subsidi.

"Dari tangan para tersangka, didapati sejumlah barang bukti, seperti ratusan tabung gas elpiji, segel gas elpiji palsu, karet penutup gas elpiji, pipa penyambung ke regulator, serta ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran," tuturnya.

 

Adapun para tersangka telah melakukan aksinya sejak pertengahan 2023 lalu, dengan keuntungan Rp30 juta hingga Rp35 juta setiap bulan.

"Ke empat tersangka diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar,"tegas Kapolres.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat  PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan mengungkapkan mendukung penuh langkah kepolisian yang berhasil membongkar kasus praktik curang pengoplosan gas bersubsidi tersebut.

"Penyalahgunaan elpiji bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara. Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan terkait penyaluran elpiji, dapat melaporkan  kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135," tutupnya.

Topik Menarik