5 Kriteria Pelamar CPNS yang Boleh Pakai Nilai SKD 2023

5 Kriteria Pelamar CPNS yang Boleh Pakai Nilai SKD 2023

Terkini | okezone | Selasa, 24 September 2024 - 14:44
share

JAKARTA – 5 kriteria pelamar CPNS yang boleh pakai nilai SKD 2023. Dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, pelamar CPNS diperbolehkan menggunakan hasil nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang pelamar dapatkan pada tahun 2023.

Ketentuan mengenai SKD ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023. Pelamar CPNS yang sudah mengikuti tes SKD pada Tahun 2023 dapat memilih untuk mengikuti kembali tes SKD periode saat ini, atau menggunakan nilai SKD pada periode sebelumnya.

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari Humas BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, hasil nilai SKD hanya berlaku sampai 1 Periode berikutnya sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 651 Tahun 2023. Berikut 5 kriteria pelamar CPNS yang dapat menggunakan nilai SKD 2023:

1. Nilai SKD Tahun 2023 harus memenuhi skor minimum sesuai dengan penempatan kebutuhan yang akan dilamar.

2. Nomor Induk Penduduk (NIK) pelamar harus sama dengan NIK yang didaftarkan pada seleksi CPNS 2023.

3. Pelamar CPNS 2024 harus dinyatakan lulus pada seleksi administrasi CPNS 2024

Topik Menarik