Kapan CPNS Bisa Terima Gaji Pertama Usai Dinyatakan Lolos Seleksi?

Kapan CPNS Bisa Terima Gaji Pertama Usai Dinyatakan Lolos Seleksi?

Berita Utama | okezone | Selasa, 24 September 2024 - 14:45
share

JAKARTA – Kapan CPNS bisa terima gaji pertama usai dinyatakan lolos seleksi? simak jawabannya di sini. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah sebutan bagi mereka yang menyalonkan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mereka juga melakukan seleksi pemberkasan dari awal hingga dinyatakan lolos seleksi. Selama CPNS melaksanakan masa tugasnya, mereka sudah menerima gaji.

Akan tetapi, gaji yang mereka terima baru 80 saja dari gaji PNS. Banyaknya gaji yang mereka terima juga melalui pertimbangan dari masa kerja CPNS sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintah.

Berikut aturan pembayaran gaji pertama CPNS dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012:

1. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

2. Pelaksanaan tugas yang dimulai per tanggal 1, gajinya akan dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 Bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, oleh karena itu gajinya akan dibayarkan terhitung di bulan itu juga.

3. Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya akan dibayarkan mulai terhitung bulan itu juga.

Topik Menarik