2 Anak Tewas Tertabrak Kereta di Karawang, Begini Penjelasan KAI

2 Anak Tewas Tertabrak Kereta di Karawang, Begini Penjelasan KAI

Terkini | okezone | Senin, 23 September 2024 - 09:59
share

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI buka suara soal insiden empat orang tewas ditabrak Kereta Api Fajar Utama, jurusan Cirebon-Jakarta di perlintasan Kereta Api Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).

Dari 4 orang yang tewas, dua di antaranya merupakan anak-anak berusia 7 tahun. VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, PT KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.

"KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan," ujar Anne dalam keterangan resmi, Senin (23/9/2024).

Anne Purba menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.

“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Anne.

Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Tim Identifikasi Polres Karawang Jawa Barat langsung mengevakuasi para korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Karawang untuk menjalani autopsi.

Kasus kecelakaan tersebut kini masih ditangani Polres Karawang. Seluruh korban kini masih di ruang jenazah RSUD Karawang. Rencananya usai diautopsi akan dimakamkan di kampung halamannya.

 

Topik Menarik