Syarat Warga Jakarta Dapat BLT Rp900.000

Syarat Warga Jakarta Dapat BLT Rp900.000

Terkini | okezone | Senin, 23 September 2024 - 09:19
share

JAKARTA - Syarat warga Jakarta mendapatkan BLT Rp900.000. BLT ini merupakan bansos dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos).

BLT ini berupa Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) yang terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 3 sudah dicairkan secara bertahap mulai 19 September 2024.

Adapun total penerima Bansos PKD Tahap 3 sebanyak 181.353 orang, dengan rincian 141.533 orang penerima KLJ, 17.326 orang penerima KPDJ, dan 22.494 orang penerima KAJ.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, penerima bansos pada tahap 3 ini telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI, serta lolos pemadanan data kependudukan dan data warga binaan panti sosial.

“Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang ditop-up merupakan akumulasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Dimana jumlah tiap bulannya sebesar Rp300 ribu. Sehingga total yang dicairkan sebanyak Rp900 ribu," kata Premi dalam keterangannya.

Premi menjelaskan penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial

Syarat Penerima BLT

1. Mempunyai KTP dan berdomisili di DKI Jakarta

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (usia >60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos).

3. Merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta.

 

Topik Menarik