Jenderal Kopassus Anak Buah Prabowo Buka-bukaan soal Operasi Senyap Pembebasan Pilot Susi Air

Jenderal Kopassus Anak Buah Prabowo Buka-bukaan soal Operasi Senyap Pembebasan Pilot Susi Air

Nasional | okezone | Minggu, 22 September 2024 - 09:32
share

PAPUA– Pilot Susi Air, Kapten Phillip Mark Mehrtens akhirnya berhasil dibebaskan oleh Aparat Gabungan TNI-Polri dari penyanderaan Organisasi Papua Merdeka (OPM) pimpinan Egianus Kogoya. Warga Negara Selandia Baru itu disandera sejak 7 Februari 2023.

Philip Mark Mehrtens mendarat di Jakarta dengan selamat. Warga Selandia Baru tersebut tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Sabtu (21/9/) malam.

“Pilot Susi Air Phillip Mark Mehrtens berhasil dibebaskan Aparat Gabungan TNI-Polri dari penyanderaan OPM melalui kerjasama yang baik seluruh pihak dan masyarakat," ujar Panglima Kogabwilhan III, Letjen TNI Bambang Trisnohadi, dalam keterangannya yang diterima Okezone, Minggu (22/9/2024).

Jenderal yang malang melintang di Korps Baret Merah Kopassus ini mengatakan, Phillip berhasil mendarat dengan aman dan selamat di Air Strip terbang layang Lanud Yohanis Kapiyau, Timika.

“Pendaratan ini dilakukan setelah penerbangan menggunakan sebuah helikopter yang mengangkut Pilot Phillip dari Kampung Yuguru, Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan,”ungkapnya.

Setibanya di Lanud Timika, Panglima Kogabwilhan III beserta para pejabat TNI-Polri menyambut dan menerima Pilot Phillip. Setelah itu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologis oleh Dokter dan Tenaga Kesehatan Lanud Timika, guna memastikan kondisi kesehatan dan mental Pilot Phillip usai bebas dari penyanderaan OPM.

Pembebasan Kapten Phillip dapat dilakukan dengan aman dan lancar setelah pendekatan dengan soft approach melalui komunikasi dan koordinasi aparat gabungan TNI-Polri, seluruh kementerian, lembaga terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama serta seluruh stakeholder, sejak Pilot Phillip disandera oleh OPM.

 

“Proses komunikasi dan koordinasi yang cukup lama tersebut dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan Pilot Phillip, tanpa adanya tindakan represif,” ujarnya.

Mantan Pangdam Udayana ini menambahkan, pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua merupakan prioritas dan landasan hukum dalam penyelenggaraan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) di wilayah Papua.

Dalam Inpres tersebut, tiga tugas yang harus dilaksanakan TNI meliputi dukungan pengamanan, mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyediaan pelayanan dasar, serta Komunikasi Sosial yang inklusif.

“Keberhasilan pembebasan Pilot Phillip pada hari Sabtu (21/9) merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas TNI bersama Polri dan segenap stakeholder terkait secara profesional dan mengedepankan tindakan kemanusiaan,”pungkasnya.

Topik Menarik