Segera Manfaatkan Penghapusan Sanksi PBJT dan PBB-KB Sebelum 31 Oktober 2024

Segera Manfaatkan Penghapusan Sanksi PBJT dan PBB-KB Sebelum 31 Oktober 2024

Terkini | okezone | Minggu, 22 September 2024 - 08:00
share

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghadirkan relaksasi pajak untuk warga Jakarta berupa penghapusan sanksi administrasi untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). 

Keputusan tersebut sebagaimana telah diatur oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024 pada 14 Agustus 2024 lalu.

Hal ini sejalan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)  ini dibuat dalam rangka memperingati HUT RI ke-79.

Apa itu Sanksi Administrasi?

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah serta diatur  dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sanksi administrasi, kata Morris, merupakan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak dimana wajib pajak harus membayarkan sejumlah nominal kepada penyelenggara negara karena telah melanggar peraturan yang berlaku. 

“Terdapat tiga jenis sanksi administrasi, yaitu sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kebijakan yang tertera dalam Keputusan Kepala Badan Nomor 576 Tahun 2024, tentang penghapusan sanksi administrasi untuk PBJT dan PBB-KB, di antaranya memutuskan:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). .

2. a) Sanksi administrasi yang dimaksud dalam diktum satu yaitu sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat wajib pajak tidak melakukan kewajiban pembayaran atau penyetoran pajak daerah sesuai dengan keputusan peraturan perundang-undangan pajak daerah.

b) Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak daerah.

3. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda sebagaimana yang dimaksud dalam diktum 1 dan 2 yang diberikan kepada:

a) Wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak terutang atau utang pajak dan atau melaporkan SPTPD pada saat berlakunya keputusan kepala badan ini.

b) Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya keputusan kepala badan ini.

4. Pemberian penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum 1, 2 dan 3 berlaku sampai 31 Oktober 2024.

5. Keputusan kepala badan ini berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Kesimpulannya, penghapusan sanksi administrasi yang tertera dalam keputusan kepala badan di atas, berlaku untuk sanksi administrasi berupa bunga dan denda. 

“Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD pada saat berlakunya keputusan kepala badan ini,” ujarnya.

Peraturan penghapusan sanksi administrasi  ini juga berlaku bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak terutang dan atau melaporkan SPTPD untuk masa pajak tahun 2024 pada saat sebelum berlakunya keputusan kepala badan ini.

Perlu dicatat serta diingat, penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PBJT dan PBB-KB ini berlaku tiga hari sejak ditetapkan sampai dengan  31 Oktober 2024. 

Segera bayar pajak dan mari kita dukung serta manfaatkan kebijakan mengenai penghapusan sanksi administrasi untuk jenis PBJT dan PBB-KB dengan baik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Dengan membayar pajak tepat waktu Anda telah berkontribusi terhadap pembangunan negara!

Topik Menarik