5 Fakta Pembunuh Siswi SMP di Palembang Masih Anak-Anak, Sempat Ikut Tahlilan Korban

5 Fakta Pembunuh Siswi SMP di Palembang Masih Anak-Anak, Sempat Ikut Tahlilan Korban

Berita Utama | okezone | Jum'at, 6 September 2024 - 00:15
share

JAKARTA - Polisi berhasil menangkap para pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap AA (13), siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan. Dari penangkapan tersebut, terungkap fakta baru.

Jasad korban diketahui ditemukan di Kuburan Cina, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu 1 September 2024 sekitar pukul 13.30 WIB. Korban tewas secara tragis setelah diperkosa dan dibunuh para pelaku, IS (16), MZ (13), AS (12), dan NS (12).

Berikut fakta-faktanya:

1. Pelaku Sempat Ikut Yasinan atau Tahlilan Meninggalnya Korban

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, pacar korban yang merupakan pelaku utama, IS menyambangi acara pengajian korban pada Senin 2 September 2024 malam. "Pelaku utama IS sempat menghadiri acara Yasinan yang diadakan keluarga. Kedatangannya ini agar tak dicurigai sebagai pelaku," ujar Harryo, Kamis 5 September 2024.

2. Pelaku Datangi Kuburan Cina Berbaur dengan Warga

Sementara itu, kata Harryo, bahwa tiga pelaku lainnya, yaitu MZ (13), NS (12), dan AS (12), mendatangi kuburan Cina saat korban ditemukan warga. Ketiganya ikut berbaur dengan warga seolah-olah tak tahu apa yang menimpa AA.

"Tiga pelaku lainnya ikut berbaur dengan kerumunan warga saat AA ditemukan (meninggal). Begitu polisi datang, baru mereka semua kabur," ujarnya.

 

3. Pelaku Masih Anak-Anak, Polisi Hanya Tahan 1 Tersangka

Pelaku S (16) salah seorang pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap AA telah ditahan. Sedangkan tiga lainnya dilakukan rehabilitasi.

Kombes Harryo mengatakan, tiga tersangka direhabilitasi di Dinsos Palembang, karena ketiganya masih di bawah umur, hanya 1 tersangka ditahan yakni IS yang berusia 16 tahun.

"Jadi kejadian tersebut sesuai kategori usia yang ada di antara empat tersebut IS (16) yang kita tahan karena usianya sudah 16 tahun, ketiga lainnya hanya 12 tahun dan 13 tahun sebagaimana undang-undang yang ada ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun, kami telah bekerja sama dengan balai rehabilitasi Dinsos Palembang untuk merehab ketiga tersangka," katanya.

 

4. Rehabilitasi Atas Permintaan Keluarga Tersangka

Harryo menjelaskan, bahwa rehabilitasi terhadap ketiga pelaku juga atas dasar permintaan dari keluarga tersangka. Itu dilakukan agar keamanan tiga tersangka terjaga karena masih di bawah umur.

"Rehab ini juga permintaan dari keluarga tersangka untuk keamanan dan menghindari hal yang tidak diinginkan karena anak di bawah umur, dan sesuai koordinasi dengan Bapas guna perlindungan terhadap anak walaupun anak tersebut tersangka yang notabene di bawah umur," ujar Harryo.

 

5. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu juga pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka. Selain itu, akan membawa para pelaku ke panti rehabilitasi Indralaya dengan waktu yang belum ditentukan. 

Topik Menarik