Bebas PBB-P2 untuk Kamu yang Punya Rumah di Jakarta, Simak Info Lengkapnya di Sini

Bebas PBB-P2 untuk Kamu yang Punya Rumah di Jakarta, Simak Info Lengkapnya di Sini

Terkini | okezone | Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:00
share

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi para wajib pajak (WP) dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB) untuk tahun pajak 2024. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan, serta Kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, kebijakan pembebasan PBB ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.

 “Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak di Jakarta," katanya.

Sebelum mengajukan, ada sejumlah aturan untuk pembebasan, yuk disimak.

1. Pembebasan Pokok 100

Insentif ini diberikan untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000 (2 miliar rupiah).  Insentif ini dapat diberikan dengan syarat wajib pajak orang pribadi dengan NIK Valid.

Selain itu satu wajib pajak hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

2. Pembebasan Pokok 50

Insentif ini diberikan untuk objek PBB-P2  yang memenuhi kriteria di antaranya SPPT PBB Tahun 2023 sebesar Rp0 (nol rupiah) dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100.

Lalu dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan pada 2024.

3.Pembebasan Pokok Tertentu

Diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 2024 lebih dari 25 dibandingkan tahun 2023, dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100 dan 50.

Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2023 setelah ditambah kenaikan 25.

Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Lalu, Bagaimana Caranya Bisa Bebas PBB?

WP tidak perlu melakukan langkah khusus untuk mendapatkan pembebasan PBB. Pembebasan akan otomatis diproses oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. WP akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang menunjukkan bahwa pokok PBB telah dibebaskan.

Kebijakan pembebasan PBB ini kesempatan bagi WP untuk meringankan beban pajak. Ayo manfaatkan kebijakan ini dengan segera!

Topik Menarik