Tiket Pesawat Ditarget Turun 10 Persen sebelum Oktober, Sandiaga: Patokan dari Batas Atas

Tiket Pesawat Ditarget Turun 10 Persen sebelum Oktober, Sandiaga: Patokan dari Batas Atas

Terkini | okezone | Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:25
share

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan mahalnya tiket pesawat domestik masih menjadi fokus pemerintah saat ini. Ia menargetkan harga tiket pesawat bisa turun 10 persen dari batas atas setidaknya sebelum masuk Oktober.

"Jadi itu dari angka rata-rata ya, 10 persen yang kita hitung itu dari batas atas yang selama ini dikeluhkan masyarakat," ujar Sandi saat ditemui awak media dalam acara 'Seremonial Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama & MoU Wonderful Indonesia Co Branding Forum II 2024' di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 27 Juli 2024.

Menurut Sandi, saat ini terdapat opsi penerbangan hemat yang bisa dipilih traveler, yaitu dengan memanfaatkan promo maskapai Garuda Indonesia yang memberi diskon hingga 80 persen.

"Tapi dengan promo-promo begini saya meyakini bahwa secara supply dan demand ini sudah mulai tercapai equilibrium. Saya berharap targetnya sesuai dengan arahan pimpinan bahwa di bulan Oktober ini akan terlihat terobosan penurunan harga tiket," harapnya.

Seperti diwartakan, harga tiket pesawat domestik Indonesia menjadi yang termahal kedua di dunia setelah Brasil. Hingga kini tiket pesawat masih terbilang mahal termasuk berdasarkan masukan serta keluhan dari masyarakat yang akan menggunakan pesawat saat bepergian di dalam negeri maupun ke luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tingginya tiket penerbangan di Indonesia merupakan dampak dari adanya peningkatan biaya operasi pesawat terbang.

Saat ini pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap operasi biaya pesawat. Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar masih perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.

Salain itu, pemerintah juga akan mengkaji peluang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) Ditanggung Pemerintah (Ppn DTP) untuk beberapa destinasi prioritas.

Topik Menarik