Lindungi Saksi dan Keluarga Sempurna Pasaribu, LPSK: Dukung Terciptanya Keamanan Wartawan!

Lindungi Saksi dan Keluarga Sempurna Pasaribu, LPSK: Dukung Terciptanya Keamanan Wartawan!

Berita Utama | okezone | Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:15
share

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan tiga permohonan kepada keluarga korban dan saksi kasus kematian wartawan Sempurna Pasaribu, yang ditemukan terbakar di rumahnya bersama tiga anggota keluarganya di Karo, Sumut, pada 26 Juni 2024.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan, terdapat tiga orang (EM, RF dan VS) berstatus sebagai saksi dan keluarga korban yang diberikan perlindungan oleh LPSK.

“Berdasarkan hasil putusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 22 Juli 2024, memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tiga pemohon dalam kasus kematian RS, jurnalis Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara. Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014,” ujar Wawan. 

 

Ia menambahkan bahwa layanan program perlindungan yang diberikan LPSK dalam kasus ini meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan, pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian dalam setiap proses peradilan pidana. 

Selain itu, LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara.

 

Permohonan perlindungan diajukan ke LPSK pada 4 Juli 2024. Selanjutnya LPSK melakukan proaktif, penjangkauan, dan penelaahan permohonan. Dalam proses penelaahan LPSK menemui pemohon yang didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), meminta keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara.

Ditambahkan Wawan bahwa masih terdapat adanya kejanggalan dalam peristiwa kebakaran yang menewaskan ayah dan tiga anggota keluarga tersebut. Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat ancaman setelah menayangkan artikel tentang perjudian.

Selain itu, berdasar keterangan saksi rekan kerja korban, ditemukan bahwa korban menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian. 

Terkait permohonan perlindungan dari jurnalis, sepanjang 2019-2022 terdapat 14 permohonan perlindungan ke LPSK. Tindak Pidana yang dialami meliputi pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, pengrusakan barang dan lain-lain. 

"LPSK berkomitmen mendukung terciptanya ruang publik yang kondusif, sehat dan aman bagi para wartawan dan mendukung ketersediaan mekanisme perlindungan bagi wartawan. Misalnya LPSK sudah bekerja sama bersama Dewan Pers, Komnas HAM, Komnas Perempuan membuat mekanisme perlindungan kedaruratan dalam kerangka Pembela HAM," pungkas Wawan.
 

Topik Menarik