Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp1 Juta Jadi Miliaran, Dukun Palsu Diciduk Polisi

Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp1 Juta Jadi Miliaran, Dukun Palsu Diciduk Polisi

Terkini | okezone | Jum'at, 26 Juli 2024 - 21:30
share

MALANG - Polisi menangkap seorang dukun palsu berinisial RJ (60) karena menipu warga di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pria gondrong dan berjanggut asal Lumajang itu mengaku sakti dan bisa menggandakan uang.

Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan bahwa kasus itu terungkap dari laporan korban berinisial SR (57) warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

“Awalnya, tersangka RJ berkenalan dengan korban SR di pesarean Mbah Suko Arum. Di hadapan korban, RJ mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” kata Dicka Ermantara saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/7/2024).

Guna meyakinkan SR, pelaku yang berpenampilan nyentrik dan jenggot panjang menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya. Korban yang sedang terlilit utang, kemudian tergiur oleh janji-janji manis RJ dan menyetujui ajakan untuk melakukan ritual penggandaan uang.

"Pada pertemuan berikutnya, RJ meminta SR menyediakan uang pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu dengan total Rp 25 juta sebagai mahar," kata Dicka kembali.

RJ kemudian memberikan sebuah tas dan koper kepada SR, dengan pesan agar tas tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan. Di dalam koper itu diklaim ada uang miliaran yang bisa dimiliki oleh SR, korbannya.

“Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp 50 miliar,” ujarnya.

 

Namun, pada 13 Juni 2024, korban yang merasa penasaran akhirnya membuka tas dan koper tersebut. Alangkah terkejutnya ia saat mendapati bahwa tidak ada uang seperti yang dijanjikan oleh RJ. Merasa tertipu, SR segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran.

“Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan penipuan ini,” kata dia.

Menerima laporan dari SR, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. RJ sang dukun nyentrik ini akhirnya berhasil diamankan pada 13 Juni 2024 di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kemampuan menggandakan uang yang diklaim RJ hanyalah karangan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi," jelasnya.

Ipda Dicka menyebut, RJ kini telah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pagelaran. Ia akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” tutupnya.
 

Topik Menarik