Duh, Pegawai Koperasi Perempuan di Flores Timur NTT Curi HP dan Parfum Karyawati Bank

Duh, Pegawai Koperasi Perempuan di Flores Timur NTT Curi HP dan Parfum Karyawati Bank

Terkini | inews | Kamis, 8 Agustus 2024 - 07:27
share

FLORES TIMUR, iNews.id - Pegawai koperasi ditangkap polisi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia diamankan lantaran diduga mencuri handphone (HP) milik pegawai bank.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur Iptu Lazarus Marthin Ahab La'a mengatakan, pelaku berinisial APN (25) asal Adonara. Dia nekat membobol kamar kos yang ditempati dua pegawai bank lalu mengambil HP dan sejumlah barang serta uang milik korban.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku mendatangi kos salah satu korban berinisial RA hendak mengambil barang pesanan.

"Pelaku dari tempat tinggalnya menumpang angkutan umum ke rumah kos korban untuk mengambil barang pesanan," ujar Iptu La'a, Rabu (7/8/2024).

Saat di lokasi, pelaku tidak sempat menemui korban karena sudah lebih dulu ke kantor. Dia coba memanggil-mangil nama istri korban tapi tampak tak ada orang.

"Saat itu timbul niat pelaku untuk mencuri sehingga dia ke arah samping tempat kos dan menuju bagian belakang," katanya.

Selanjutnya pelaku memanjat tembok pembatas antara kamar dan berusaha meraih gagang pintu belakang masing-masing kamar korban satu demi satu.

Saat itu pintu kebetulan tidak dalam keadaan terkunci sehingga pelaku dapat dengan mudah membukanya dan lanjut mengakses setiap kamar korban.

Pelaku pertama-tama coba membobol kamar korban RA dan menggasak celengan. Namun, pelaku meletakkan kembali celengan itu setelah dipotongnya dan didapati hanya berisi ang logam.

"Pelaku meletakkan kembali celengan tersebut dan setelah itu keluar dari kosan korban," ucapnya.

Kemudian pelaku naik tembok pembatas yang sama dan berusaha membuka pintu belakang kamar sebelah milik AM (23) karyawati bank. Pelaku berhasil mengambil 1 unit HP Vivo dari atas tempat tidur serta parfum 1 botol. Kemudian buket uang pecahan Rp50.000 dengan total nilai Rp1 juta. Dia juga mengambil tiga celana jeans dari lemari.

"Akibat aksi pencurian yang dilakukan pelaku, para korban mengalami kerugian Rp6.615.000," katanya.

Para korban lalu melaporkan peristiwa yang mereka alami ke Polres Flores Timur. Adapun kasus ini sudah ditangani polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/224/VII/2024/SPKT/Polres Flores Timur/Polda NTT tanggal 31 Juli 2024.

Polisi lalu menangkap pelaku yang telah mengakui perbuatannya. Saat ini palaku ditahan di Rutan Kelas IIB Larantuka untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Topik Menarik