7 Tersangka Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Barbuk 30 Kg Sabu Diamankan

7 Tersangka Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Barbuk 30 Kg Sabu Diamankan

Terkini | okezone | Jum'at, 26 Juli 2024 - 21:30
share

BANDARLAMPUNG - Polda Lampung menangkap 7 tersangka kasus 30 kilogram sabu jaringan Malaysia-Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Para tersangka yang diamankan bernama Suwendo, Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman dan Elon. Ketujuh tersangka tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi pada Selasa 9 Juli 2024, ada mobil mencurigakan yakni mobil Toyota Terios bernomor polisi BK 1990 AD.

"Saat itu Sea Port Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mencurigakan yang dikendarai tersangka Suwendo dan Riski," ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Lampung, Jumat (26/7/2024).

Helmy melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai handphone milik Riski yang terdapat foto tas.

"Saat dilakukan interogasi dan mereka mengakui bahwa ada narkoba jenis sabu berada didalam mobil Toyota Avanza BK 1080 LAM yang dikendarai Ardiansyah dan Syafa di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar," kata dia.

Kemudian, tim gabungan berkoordinasi dengan pengelola jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan berhasil mengamankan di pintu keluar tol dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 30 Kg.

Helmy menambahkan, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang yakni Riko dan Sujiman di rumah makan wilayah Jambi berikut barang bukti Daihatsu terios bernomor polisi BK 1199 GZ.

"Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti narkoba itu milik AL (DPO). Dimana, barang itu hendak dikirim ke Jakarta," tuturnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Elon yang merupakan kaki tangan AL (DPO).

"Dari hasil interogasi, mereka ini merupakan jaringan sindikat Malaysia-Medan," ucapnya.

Helmy mengungkapkan, apabila dinilai secara ekonomis, total seluruh barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 30 Miliar dan berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 120 ribu orang.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 137 huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Topik Menarik