Soal Pengeroyokan Polisi, PSHT Tak Tolerir Berbagai Aksi Kekerasan dan Premanisme

Soal Pengeroyokan Polisi, PSHT Tak Tolerir Berbagai Aksi Kekerasan dan Premanisme

Terkini | okezone | Jum'at, 26 Juli 2024 - 20:29
share

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PP PSHT ) Muhammad Taufiq mengecam aksi kekerasan atau premanisme melibatkan puluhan pesilat. Dalam peristiwa itu, mereka mengeroyok anggota polisi di Simpang Tiga Transmart, Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember, pada Senin 22 Juli 2024.

"Pengurus Pusat PSHT mengecam aksi kekerasan/premanisme dan mendukung penegakan hukum dan ikut dalam menjaga kondusivitas di masyarakat sebagai bagian daripada ajaran PSHT ikut serta dalam Memayu Hayuning Bawono," ujarnya melalui Biro Hukum PP PSHT, Brigjen (Pol) Hariono dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

Pihaknya menegaskan, tak akan mentolerir aksi perbuatan melawan hukum. Itu sudah dibuktikan pada 2019 ketika terjadi pengeroyokan polisi di Jember pada 2019. Kala itu, ada oknum warga PSHT yang melakukan aksi melawan hukum terhadap Kasatreskrim Polres Wonogiri, Polda Jawa tengah yang sedang berdinas. Ia memastikan, tak pernah mengajarkan perbuatan melawan hukum kepada warga PSHT.

"Kami menyatakan bahwa para pelaku pelaku aksi kekerasan/ premanisme bukanlah anggota/warga 'Persaudaraan Setia Hati Terate' yang disahkan dalam kepengurusan yang dipimpin Dr Ir Muhammad Taufiq MSc," ujarnya.

PSHT didirikan sejak 1922 di Kota Madiun oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo. Anggaran Dasar PSHT 1951 terus diperbaharui hingga pada 2021. Semuanya termaktub dalam bentuk Akta Notaris.

"Maksud dan tujuan organisasi 'Persaudaraan Setia Hati Terate' adalah mendidik manusia berbudi luhur, tahu benar dan salah berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945," katanya.

Adapun Anggaran Dasar PSHT 2016 dan Keputusan Pengangkatan Muhammad Taufiq sebagai Ketum 2016-2021 merupakan produk hukum dari hasil Parapatan Luhur Tahun 2016. Hal tersebut juga telah diuji keabsahannya melalui gugatan pembatalan di PN Madiun dengan register perkara Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Mad.

"Putusan PN Madiun itu diperkuat dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor 1712 K/Pdt/2020, karenanya Anggaran Dasar PSHT 2016 dan Keputusan Pengangkatan Dr Ir Muhammad Taufiq MSc sebagai Ketum PSHT Periode Tahun 2016-2021 tetap berlaku sah dan mengikat," katanya.

PSHT didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019. Ketuaa umumnya, Muhammad Taufiq.

SK Menkumham telah diuji keabsahannya melalui gugatan pembatalan di PTUN Jakarta dengan register perkara Nomor 217/G/2019/PTUN-JKT dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor 68 PK/TUN/2022 jo. Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022.

Kemudian, berdasarkan Putusan MA, maka yang berhak mendaftarkan Pendirian Perkumpulan PSHT adalah organ pengurus yang dipimpin Muhammad Taufiq. Berdasarkan Penetapan PTUN Jakarta Nomor:217 /G/2019/PTUN.JKT tanggal 26 Februari 2024, SK Menkumham Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 dengan Ketua Umum Pengurusnya adalah Muhammad Taufiq telah dinyatakan berkekuatan hukum lagi atau berlaku kembali.

Topik Menarik