Dorong Kolaborasi Parlemen, Pimpinan DPD: Sama-Sama Wakili Kedaulatan Rakyat

Dorong Kolaborasi Parlemen, Pimpinan DPD: Sama-Sama Wakili Kedaulatan Rakyat

Nasional | okezone | Senin, 8 Juli 2024 - 22:45
share

YOGYAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin merekomendasikan agar lembaga DPD RI perlu melakukan pendekatan Collaborative Parliament bersama DPR. Karena DPD dan DPR merupakan lembaga yang sama-sama mewakili daulat rakyat.

Hal itu diutarakannya saat Forum Group Discussion (FGD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) di Grand Ambarukmo Hotel, Yogyakarta.

"Anggotanya sama-sama dihasilkan melalui pemilihan umum secara langsung. Dan sama-sama diberikan mandat imperatif oleh konstitusi. Namun, meskipun keduanya memiliki legitimasi politik yang konstitusional, tapi tidak dengan kewenangan dan perannya masing-masing,"ujar Sultan dikutip, Senin (8/7/2024).

Mantan aktivis KNPI itu mengatakan, DPD dan DPR memiliki sejarah yang berbeda. Keberadaan lembaga DPR yang sebelumnya disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNPI) usianya hampir sama dengan Republik Indonesia.

Bahkan sebelum Indonesia merdeka, eksistensi DPR telah resmi dibentuk oleh Belanda, yang disebut dengan Dewan Rakyat atau Volkstraad. Sementara DPD secara kelembagaan, baru terbentuk setelah amandemen UUD tahun 2001.

Namun, yang menjadi penting untuk diperhatikan adalah bahwa DPD dibentuk sebagai konsekuensi diterapkan otonomi daerah dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kita tahu asas negara kesatuan merupakan ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat dalam konstitusi. Sehingga, upaya negara dalam menjaga persatuan Indonesia ditengah rezim desentralisasi kekuasaan ini menjadi dasar filosofis dibentuknya lembaga DPD, ujarnya.

"Artinya, eksistensi DPD sejatinya sama pentingnya dengan DPR. DPD sangat dibutuhkan dalam menjaga keseimbangan politik nasional, demokrasi dan keadilan fiskal pusat-daerah,"sambung Sultan.

Sultan melanjutkan, rekomendasinya yang kedua adalah dengan merevisi UU terkait fungsi dan peran DPD. Untuk memperkuat peran lembaga perwakilan tersebut bisa dimulai dengan merevisi UU tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) dan UU tentang MPR, DPR , DPD dan DPRD (MD3). Kedua UU ini perlu direvisi agar peran politik legislasi dan pengawasan DPD dan DPR bisa diberikan secara proporsional.

Khusus UU MD3 diharapkan dapat dipisah menjadi UU sendiri masing masing lembaga lembaga perwakilan tersebut (MPR, DPR, DPD dan DPRD), Pemisahan UU ini dimaksudkan agar terjadi upaya mewujudkan kolaborasi dan juga keadilan kekuasaan legislatif.

Topik Menarik