Dewas KPK Tegaskan Gaji Pokok dan Tunjungan Nurul Ghufron Dipotong 20 Persen 

Dewas KPK Tegaskan Gaji Pokok dan Tunjungan Nurul Ghufron Dipotong 20 Persen 

Nasional | okezone | Jum'at, 6 September 2024 - 21:23
share

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi sedang terkait putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20 persen selama enam bulan. 

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan bahwa potongan tersebut bukan hanya menyasar gaji pokok. Potongan tersebut juga menyasar tunjangan jabatan Ghufron selaku Wakil Ketua KPK.

"Penghasilan itu banyak, jadi bukan hanya gaji. Di sini ada penghasilan, penghasilan banyak, gaji pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan," kata Tumpak di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). 

Terkait berapa total yang dipotong, Tumpak mengaku tidak mengetahui. Menurutnya, hal tersebut harus ditanyakan ke Sekjen KPK. 

"Sekjen yang mengetahui itu, berapa penghasilan seorang pimpinan KPK di KPK. Ini penghasilan resmi ya, bukan yang tidak resmi," ujarnya. 

"Berapa? Aku tidak tahu jumlahnya, dipotong 20 persen, nanti Sekjen yang memotong," sambungnya. 

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang. 

 

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang kepada Ghufron ini berupa teguran tertulis. "Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak saat membacakan surat putusan Nurul Ghufron, Jumat (6/9/2024). 

Tumpak menyebutkan, teguran tertulis tersebut berupa agar Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. 

Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. 

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 selama enam bulan," ujarnya.

Topik Menarik