Beritakan Kasus Cabul Hasyim Asyari, Wartawan Harus Perhatikan Kode Etik dan Kondisi Korban

Beritakan Kasus Cabul Hasyim Asyari, Wartawan Harus Perhatikan Kode Etik dan Kondisi Korban

Nasional | okezone | Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:48
share

JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan wartawan untuk mematuhi kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus pncabulan dilakukan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Kepentingan korban termasuk hak atas privasi harus diperhatikan.

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan H. Suhendra mengatakan bahwa masih banyak media yang mengungkapkan identitas korban secara gamblang dalam pemberitaannya.

Menurutnya, informasi tersebut tidak patut diberitakan lantaran berpotensi besar menambah kekerasan berbasis gender pada korban.

"Media seharusnya menghindari pemberitaan yang menjadikan korban tersudut. Pemberitaan kasus kekerasan seksual harus berpihak pada korban," kata Ryan dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).

Ryan mengatakan, masih terdapat pemberitaan yang mengupas latar belakang keluarga korban. Tak hanya korban, keluarga dari pelaku seperti istri dan anaknya pun turut diekspose ke publik.

Maka dari itu, Ryan mengingatkan wartawan untuk berhati-hati dalam menuliskan pemberitaan kasus kekerasan seksual.

"Korban dan keluarga pelaku juga terdampak akibat kasus ini," kata dia.

Ryan juga menekankan, pemberitaan atas kasus kekerasan seksual seharusnya dapat membangun kesadaran publik untuk melawan kekerasan seksual.

Menurutnya, penulisan identitas korban dan menggambarkan peristiwa kekerasan seksual secara gambkang mengandung kerentanan dan risiko bagi korban.

Terdapat sejumlah aturan yang mengikat wartawan untuk senantiasa mematuhi kode etik dalam menulis kasus kekerasan seksual.

Misalnya, Pasal 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengatur: "Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila". Di dalam penafsiran itu ditegaskan bahwa identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Topik Menarik