Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS di Kementerian ESDM

Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS di Kementerian ESDM

Nasional | okezone | Jum'at, 5 Juli 2024 - 20:20
share

JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengungkap, pihaknya bakal Segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.

Arief menjelaskan, penetapan tersangka akan dilakukan ketika minimal dua alat bukti terpenuhi untuk kasus tersebut.

"Oh ya kalau misalkan alat buktinya terpenuhi, kan berdasarkan bunyi Pasal 27 kan, kita untuk penetapan tersangka dimaknai dengan bukti yang cukup itu. Dimaknai dengan minimal dua alat bukti gitu," katanya kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).

Arief menegaskan, jika kedua alat bukti itu terpenuhi, maka pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang diduga merupakan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).

"Dimaksud dengan Pasal 2 terpenuhi kita akan akan menetapkan tersangka," katanya.

Sebagai informasi, selain kantor EBTKE, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri juga menggeledah kantor Satker Itjen Kementrian ESDM terkait dugaan kasus tersebut.

Topik Menarik