PPDB 2024, Ombudsman Temukan Diskriminasi hingga Dokumen Aspal di Sejumlah Provinsi

PPDB 2024, Ombudsman Temukan Diskriminasi hingga Dokumen Aspal di Sejumlah Provinsi

Nasional | okezone | Jum'at, 5 Juli 2024 - 13:26
share

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais mengungkapkan, sejumlah temuan dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Temuan sementara itu beragam mulai dari penambahan rombongan belajar, diskriminasi hingga penggunaan dokumen aspal (asli tapi palsu). Temuan itu beberapa terjadi di beberapa provinsi seperti Aceh, Riau, Sumsel, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Bali, NTB dan Maluku Utara.

"Ini adalah hal-hal yang memang cukup menonjol, apakah ada semua provinsi? Ada, tapi ini yang cukup menonjol karena yang lain masalah klasik temuannya," kata Indraza di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Dia menceritakan, bahwa di Aceh terjadi penambahan rombongan belajar (rombel) di luar ketentuan dan penambahan jalur madrasah di kuar prosedur.

"Lalu di Riau ini ada diskriminasi dalam jalur perpindahan orang tua di mana hanya menerima ASN atau dari BUMN, padahal di situ ada juga BUMD, swasta, wiraswasta, itu tidak diterima," katanya.

Kemudian temuan itu juga terdapat di Sumsel, Palembang yang mana ada 911 siswa yang namanya harus dianulir dalam prosedur pada jalur prestasi. Hal ini dikarenakan banyak dari mereka menggunakan dokumen Aspal.

"Hasil temuan kami yANg kami sampaikan ke PJ Gubernur terkait dengan jalur prestasi tingkat SMA ada kurang lebih 911 siswa yg harus dianulir. Karena banyak yang menggunakan dokumen aspal (asli tapi palsu) di mana sertif-sertif itu dikeluarkan baik oleh dinas ataupun induk olahraga yang memang sengaja dibuat padahal tidak pernah ada prestasinya, tidak ada perlombaannya," kata dia.

Topik Menarik