Usai Kantornya Digeledah Bareskrim, Ditjen EBTKE Bakal Diperiksa?
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal mendalami sejumlah alat bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, pada hari ini, Kamis (4/7/2024).
Alat bukti itu berupa dokumen dan peralatan elektronik berupa komputer dan telepon genggam (HP).
Kasubdit I Dit Tipikor Bareskrim polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman mengatakan bahwa jika alat bukti berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM, maka akan disita.
Sebaliknya, tim penyidik Bareskrim Polri bakal mengembalikan alat bukti tersebut bila tidak ada kaitannya.
Usut Dugaan TPPU Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Sita 91 Kendaraan dan 30 Jam Tangan Mewah
“Jadi misalnya berkaitan langsung dengan pembuktian akan kita sita, dan tidak akan kita kembalikan,” ujar Kombes Pol Ahmad Sulaiman saat ditemui di kantor Ditjen EBTKE, Kamis malam (4/7/2024).
Sementara itu, terkait dengan pemanggilan Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi (ELD), Ahmad Sulaiman belum dapat memastikannya. Pasalnya, proses pemeriksaan dokumen dan barang bukti lainnya dilakukan secara bertahap.
“Nanti ada tahapannya,” papar dia.