Penggunaan Kendaraan Pribadi di Jakarta Bakal Dibatasi

Penggunaan Kendaraan Pribadi di Jakarta Bakal Dibatasi

Terkini | okezone | Kamis, 4 Juli 2024 - 19:28
share

JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta bakal membatasi penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta. Pemprov tengah menyusun regulasi yang akan mengatur soal pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di jalanan Ibukota. Hal itu untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum di Jakarta.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan tahun ini penyusunan Peraturan Daerah (Perda) bisa ditargetkan bisa rampung sebelumnya dimajukan ke DPRD DKI Jakarta.

Zulkifli menjelaskan, setidaknya ada 4 pokok dasar yang diatur lewat perda tersebut. Seperti ERP (Electronic Road Pricing), LEZ Low Emission Zone, Manajemen Parkir, dan Pembatasan Usia dan jumlah Kendaraan.

"Ini sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai Perdanya, kemudian diusulkan tahun depan ke DPRD," ujar Zulkifli usai agenda diskusi bersama INSTRAN di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat dalam upaya mengatasi kemacetan di Jakarta akibat penggunaan kendaraan pribadi, serta pengurangan emisi yang dihasilkan dari kendaraan konvensional.

Sejalan dengan rencana pembatasan penggunaan kendaraan pribadi mengaspal di DKI Jakarta, Zulkifli mengatakan saat ini pemerintah juga sembari membenahi transportasi antar moda yang saat ini belum terintegrasi seluruhnya. Pengintegrasian moda transportasi antar moda ini diyakini mampu meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum.

Topik Menarik